REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyaiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil jajaran pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) hari ini. Menurut KPI, RRI dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat yang menyebut lembaga negara tersebut tak netral selama pemilihan presiden.
Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, menjelaskan, selain soal program hitung cepat (quick count), pihaknya akan meminta penjelasan RRI menyangkut sejumlah aduan masyarakat.
''Misalnya, ada pengaduan soal kecenderungan pemberian porsi ruang pemberitaan bagi kubu tertentu,'' kata Idy saat dihubungi ROL, Senin (14/7).
Idy menegaskan, pihaknya belum menarik kesimpulan apapun atas laporan-laporan tersebut. Nanti setelah pertemuan dengan pihak RRI, menurut Idy, baru pihak KPI bisa melakukan penilaian. Idy menginformasikan, Direktur Utama RRI Niken Widiastuti mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan KPI.
Secara ideala, menurut Idy, lembaga penyairan publik, apalagi milik negara harus benar-benar menjaga netralitas dan independensinya dalam peta persaingan politik.