REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fadli Zon mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk membuat laporan terkait acara kubu Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di Tugu Proklamasi, pada 9 Juli 2014.
Fadli mengatakan, ia akan melaporkan Akbar Faisal, Burhanuddin Muhtadi, Denny JA. Khusus kepada Akbar Faisal, Fadli menjelaskan, Akbar telah berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum. ''Karena di Tugu Proklamasi, Akbar Faisal mengatakan, (Jokowi) 'Presiden Republik Indonesia'," ujarnya, Senin (14/7).
Fadli mengatakan, pernyataan itu tanpa ada kata 'versi' (quick count). Selain mengganggu ketertiban umum, Fadli menegaskan hal itu menjurus ke arah makar. ''Karena presiden kita masih Susilo Bambang Yudhoyono. Itu diucapkan kalau tidak salah lima kali. Ini kita laporkan suatu bentuk untuk mencari keadilan,'' kata dia.
Sementara, Fadli yang datang atas nama Tim Kampanye Prabowo-Hatta juga melaporkan Burhanuddin Muhtadi atas pernyataan terkait KPU dan hasil hitung cepat lembaga survei. ''termasuk juga mengatakan KPU salah jika hasilnya tidak sesuai dengan quick count,'' kata dia.
Menurut Fadli, seharusnya penyebutan seseorang dengan menyantumkan presiden sebisa mungkin dihindari. Jika terjadi akan menyebabkan keresahan dan kebingungan masyarakat.