REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melangsungkan rapat koordinasi penanganan sengketa hasil Pilpres. Rapat ini dilakukan bersama KPU, Bawaslu dan tim kuasa hukum para pasangan capres-cawapres. Kegiatan ini untuk menjelaskan bagaimana proses perselisihan suara itu bisa menuju persidangan.
Sekjen MK, Jenedjri M Gaffar, mengatakan berdasarkan Peraturan MK No. 4 Tahun 2014, pengajuan permohonan sengketa pilpres paling lambat 3x24 jam setelah penetapan KPU. Artinya, jika pengumuman keluar pada 22 Juli maka batas akhir ajukan gugatan terakhir 25 Juli.
"Setelah itu, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dari permohonan yang masuk tersebut," kata Jenedjri di Gedung MK, Rabu (17/7).
Kalau dalam pemeriksaan itu dinyatakan lengkap maka pemohon akan memperoleh akte permohonan belum lengkap dan wajib melengkapinya 1x24 jam. Namun, jika sudah lengkap, pemohon menunggu 3 hari kerja untuk penentuan jadwal sidang pendahuluan.
Komisioner KPU, Ida Budhiati menambahkan, adanya perbaikan pemohon hanya untuk melengkapi hal teknis yang belum selesai. Mereka tak diizinkan menambahkan obyek baru atas dugaan masalah yang disengketakan.
"Kalau sudah disebut spesifik, maka bukti yang diajukan tak hanya di level salinan C1. Kami sampaikan ke MK tapi harus ada C1 plano," ujar dia.
Sebelumnya, Rapat tersebut diselenggarakan sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri Ketua KPU, Husni Kamil Malik dan Ketua Bawaslu, Muhammad. Selain itu, tim advokasi masing-masing pasangan capres-cawapres juga terlibat dalam rapat itu.