Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi
Rabu , 16 Jul 2014, 23:20 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
etugas merekapitulasi suara Pilpres 2014-2019 dari kecamatan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Saksi dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang digelar KPU Kota Semarang.

"Kami menemukan banyak kecurangan meski kami juga mengapresiasi kinerja KPU Kota Semarang dalam menyukseskan Pilpres," kata saksi pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta, Julisa Ramadhan di Semarang, Rabu (16/7).

Hal itu diungkapkannya usai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilpres 2014 yang digelar KPU Kota Semarang di Gedung Moch Ihsan, kompleks balai kota setempat.

Menurut dia, pihaknya memiliki alasan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi itu, yakni adanya peningkatan pemilih sebanyak 39 ribu orang yang menggunakan hak suara dengan KTP atau paspor.

Di tiga kelurahan di Kecamatan Ngaliyan, kata dia, ada perbedaan data pada formulir C1 dengan D1, tetapi setelah dicek ternyata data yang benar dari C1, ada pula kejanggalan di Kecamatan Gajahmungkur.

Ia mengatakan di Kecamatan Gajahmungkur ada dugaan 17 orang yang berasal dari luar Semarang mencoblos tanpa menggunakan formulir A5 tetapi menggunakan KTP, padahal masih tercatat di daerah asalnya.

Keluhan lainnya, kata dia, proses pemilihan di beberapa rumah sakit (RS) yang dinilainya tanpa memberitahu pihaknya sehingga kesulitan memantau karena keterbatasan saksi dalam mengontrol proses pemilihan.

"Karenanya, kami menolak menandatangani berita acara rekapitulasi ini. Tanpa mengurangi rasa hormat, kami tim saksi Prabowo-Hatta tidak akan menandatangani berita acara yang sudah kita saksikan," kata Ramadhan.

Menanggapi keberatan dari saksi pasangan Prabowo-Hatta, Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengaku tidak masalah dan proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 di Kota Semarang tetap sah.

Ia mengatakan peraturan KPU menyebutkan jika ada anggota KPU atau saksi yang enggan menanda tangani berita acara, anggota KPU dan saksi yang menyetujui tetap dapat membubuhkan tanda tangannya.

Redaktur : Esthi Maharani
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar