Di Jakpus, Saksi Prabowo-Hatta Ajukan Dua Keberatan
Rabu , 16 Jul 2014, 21:04 WIB
Republika/Adhi Wicaksono
Penghitungan suara Pemilu Presiden 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dari pihak pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara tingkat kota Jakarta Pusat.

Hasil rekapitulasi tersebut menyatakan pasangan Jokowi-JK unggul di wilayah Jakarta Pusat dengan perolehan 308.666 suara dari 567.382 suara sah yang masuk.

Dalam berita acara yang ditulis oleh saksi pasangan Prabowo-Hatta, ada dua keberatan yang diajukan. Berikut dua keberatan tersebut.

1. Bahwa kami telah menyampaikan di depan pleno KPU Jakpus untuk membuka kotak suara yang teridentifikasi jumlah DPKTB di luar kewajaran (minimal sampling) tetapi tidak diindahkan. Dan proses dengan alasan masalah waktu, permintaan kami menjadi penting untuk membuktikan fakta-fakta bahwa ditemukannya banyak pemilih di DKI Jakarta ber-KTP daerah tanpa disertai A5 adalah tidak sah dan melanggar hukum. Ini membuktikan adanya TSM (terstruktur, sistematif, dan masif).

2. Kami meminta rekomendasi dari KPUD Jakpus dan bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Redaktur : Esthi Maharani
Reporter : c82
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar