Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) (dari kiri-kanan), Jahja Umar, Hamdi Muluk, Hari Wijayanto, dan Rustam Ibrahim saat menggelar konferensi pers sidang dewan Etik Persepi Audit Lembaga-lembaga Survei-survei Anggota Persepi atas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengeluarkan lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dari keanggotaan, Rabu (16/7).
Tim Independen Dewan Eti Persepi, Rustam Ibrahim mengatakan, pemecatan dua lembaga survei untuk memberikan sanksi moral. Namun Persepi tidak melarang keduanya melakukan kegiatan survei lagi karena itu bukan ranah Persepi. "Soal pencabutan hukum juga bukan wewenang persepi," kata Rustam, Rabu.
Kedua lembaga itu dipecat karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Keduanya tak memenuhi panggilan Dewan Etik Persepi untuk mempresentasikan quick count dan mengikuti proses audit.
Anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk menambahkan, pembubaran lembaga survei bukan wewenang Persepi. Namun Persepi secara realistis akan merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti.
"Harus ada validasi bagaimana prosesnya, hanya dengan itu kami percaya hasilnya (quick count). Kalau tidak mau terbuka bagaimana bisa percaya hasilnya. Kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk audit lebih lanjut," kata Hamdi.
Sebelumnya JSI datang kepada Dewan Etik Persepi untuk menyampaikan surat pengunduran diri pada hari yang sama dengan undangan audit. Namun JSI tidak melakukan presentasi sehingga Dewan Etik Persepi tidak melakukan audit.
Sementara Puskaptis tidak datang dan tidak melakukan presentasi. Selain dua lembaga survei tersebut, Persepi mengundang lima lembaga survei lain. Kelimanya datang serta memberikan presentasi.
Yaitu CSIS dan Cyrus Network, SMRC dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan Pol Tracking Institute.
Dewan Etik Persepi terdiri atas Hari Wijayanto sebagai ketua, Hamdi Muluk sebagai anggota, dan tiga tim independen yakni Rustam Ibrahim, Jahja Umar dan Komarudin Hidayat.