Direktur Puskaptis Sebut Persepi Ilegal
Kamis , 17 Jul 2014, 11:58 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Quick Count

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid mengatakan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) merupakan lembaga ilegal. Untuk itu ia tidak mempermasalahkan dikeluarkannya Puskaptis dari keanggotan persepi.

"Nggak masalah dikeluarkan, persepi itu kan ilegal," Ujar Yazid saat dihubungi Republika kamis (17/7).

Ia menjelaskan, persepi merupakan lembaga yang belum memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga persepi dapat dikatakan lembaga yang tidak resmi. Ia mengaku alasan ini juga yang membuat puskaptis menolak untuk di audit oleh persepi. "Persepi tidak memiliki notaris," katanya. 

Ia menambahkan, puskaptis hanya bersedia diaudit oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. "Kita hanya ingin diaudit oleh KPU saja," katanya.

Sebelumnya, persepi telah mengeluarkan puskaptis dan JSI dari keanggotaan karena menolak untuk diaudit dan tidak bersedia menjelaskan metode yang digunakan pada saat quick count pilpres 9 juli.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : c83
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar