Kapolri: Lembaga Survey Tak Perlu Dipidanakan
Kamis , 17 Jul 2014, 19:49 WIB
Yasin Habibi/Republika
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Sutarman menilai adanya perbedaan hasil lembaga survey dalam penghitungan suara pilpres lalu seharusnya tak perlu sampai dipidanakan.

Ia beranggapan, akan lebih baik jika hasil survey yang berbeda-beda itu diserahkan pada penilaian masyarkat dinilai oleh masyarakat.

"Saya kira masalah-masalah seperti ini tidak perlu dipidanakan. Silakan kalau memang hasil surveynya itu tidak sesuai. Biarkan masyarakat yang menilai. Kasihan kalau semua tindakan dipidanakan," katanya, Kamis (17/7).

Kapolri justru balik bertanya, apa yang akan dipidanakan dari laporan perbedaan hasil lembaga survey tersebut. Ia menyakini dari aspek ilmiah, lembaga-lembaga tersebut pasti sudah memenuhinya. Begitu pula dengan aspek lainnya.

"Kan mereka punya metode ilmiah masing-masing. Menurut saya, tidak perlu dipidanakan. Mau dipidanakan apanya?" katanya.

Apalagi hasil resmi penghitungan suara akan dilakukan KPU. Artinya, hasil dari KPU itu yang mau tak mau akan menjadi penentu nasib lembaga survey bisa dikatakan kredible atau tidak.

"Nanti hasil keputusan KPU itulah yang akan menilai bahwa itu survey kredible atau tidak," katanya.

Sebelumnya, lembaga survei dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Produk mereka, quick count pemilu presiden 2014, dianggap menimbulkan keresahan. Membuat warga bingung.

Mereka antara lain Populi Center, CSIS-Cyrus, LSI, RRI, SMRC, Pol Tracking Institute, Indikator, dan LSI. Selain itu, empat lembaga survey lainnya yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) juga dilaporkan ke Mabes Polri.

Redaktur : Esthi Maharani
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar