Tim Prabowo-Hatta Minta Polri Panggil Allan Nairn
Senin , 21 Jul 2014, 13:11 WIB
Prabowo Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta meminta Polri segera memanggil jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nairn, yang diduga masih berada di Indonesia, untuk pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap capres Prabowo Subianto.

"Kami ingin memberikan barang bukti baru kepada Bareskrim Mabes Polri bahwa Allan Nairn ternyata masih ada di Indonesia, karena itu, kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera memanggil Allan Nairn," kata anggota Timkamnas Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, di Jakarta, Senin (21/7).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti berupa foto yang menunjukkan bahwa pada 15 Juli 2014 Allan Nairn sedang berada di sebuah restoran di salah satu mal di Jakarta Selatan.

"Kami melihat Allan Nairn sedang bertemu dengan pengamat Boni Hargens di Mal Pacific Place. Yang jelas kami sudah membuat laporan maka dari bukti yang kami berikan hari ini, kami ingin membantu Polri menunjukkan bahwa Alan Nairn ini masih ada di Indonesia sehingga tidak sulit bagi Polri untuk memanggil dia," ujarnya.

Menurut Andre, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, Allan Nairn terakhir kali masuk ke Indonesia pada 13 Juli dan foto tersebut diambil pada 15 Juli, dan hingga saat ini jurnalis asal AS itu masih berada di Indonesia.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya menilai kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Allan Nairn itu tidak ada hubungannya dengan hasil Pemilu Presiden 2014.

"Apapun keputusan KPU tentang hasil Pilpres nanti, kasus ini tidak ada hubungannya dengan hasil Pilpres. Kami melihat ada warga negara asing yang ingin ikut campur dalam proses demokrasi kita, maka kami harap Polri jangan tumpul menghadapi warga negara asing," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, melaporkan jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap capres Prabowo Subianto.

Menurut Fadli, Allan Nairn telah melakukan pencemaran nama baik dan kampanye hitam karena memberikan pernyataan tentang capres Prabowo dalam sebuah wawancara dengan Metro TV tanpa menunjukkan fakta ataupun data yang jelas.

Allan Nairn dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Allan Nairn adalah seorang jurnalis investigasi asal Amerika Serikat yang selama lebih dari 20 tahun mengikuti dan memperhatikan isu yang berkembang di Indonesia.
Ia pernah menuliskan pengalamannya mewawancarai Prabowo Subianto, di antaranya pernyataan yang akhirnya membuat keluarga Gus Dur meminta klarifikasi dari pihak Prabowo Subianto.

Redaktur : Fernan Rahadi
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar