REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden Selasa (22/7) besok. KPU telah mengirimkan undangan kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk hadir di kantor KPU saat hasil pemilu ditetapkan.
"Kami sudah undang keduanya untuk menghadiri penetapan. Waktunya pukul berapa memang belum ditentukan, tetapi setelah proses rekapitulasi nasional selesai," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Ferry, KPU tetap mengacu pada Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang jadwal dan tahapan pilpres 2014. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkan provinsi dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dijadwalkan dari 20 hingga 22 Juli 2014. Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional dijadwalkan pada 21 sampai dengan 2 Juli 2014.
KPU, lanjut Ferry, tidak menyiapkan alternatif jika rekapitulasi nasional molor. KPU masih optimis, rekapitulasi suara dari 33 provinsi bisa diselesaikan paling lambat besok.
Hingga siang ini, rapat pleno rekapitulasi telah membahas dan menetapkan suara dari 16 provinsi. Masih tersisa 17 provinsi lagi yang belum ditetapkan yakni Riau, Maluku, Sulawesi Tengah, Jawa tengah, Jawa barat, Lampung, Sulawesi Utara. Kemudian Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Papua