PDIP: Penetapan Pemenang Pilpres Tak Akan Ditunda
Senin , 21 Jul 2014, 20:50 WIB
Wihdan Hidayat/Republika
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan, Pramono Anung optimistis KPU tidak akan menunda rekapitulasi dan penetapan pemenang pemilu presiden (pilpres) oleh KPU. Pasalnya penetapan pemenang pilpres pada 22 Juli 2014 merupakan amanat undang-undang. "Saya meyakini tidak akan ada perhitungan yang ditunda," kata Pramono kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/7).

Pramono menjelaskan pemungutan suara ulang (PSU) hanya bisa dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan pilpres 9 Juli 2014. KPU, imbuh Pramono, tidak mungkin melanggar aturan undang-undang.
"Selambat-lambatnya tanggal 22 ini pengumuman resmi siapa yang akan jadi pemenang pilpres," ujarnya.

Saat ini KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi di hampir seluruh daerah dan provinsi. Para saksi juga sudah menandatangani formulir DC 1 (suara tingkat provinsi). "Sehingga tidak mungkin ada penundaan atau pengulangan," kata Pramono.

Mantan sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan ini mengatakan ketidakpuasan terhadap hasil penetapan pilpres bisa diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu Pramono menegaskan saat ini selisih suara antara Jokowi dan Prabowo sudah berbeda jauh. "Perbedaan yang hampir 5 persen lebih mungkin sampai 6 persen kurang lebih sekitar 8 juta itu angka yang cukup besar dan signifikan," katanya.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar