REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD akan menyelesaikan tugasnya pada Selasa (22/7). Hari itu rencananya merupakan penetapan hari penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika kemudian terjadi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud mengatakan, tidak akan ikut mengurus. Atas pernyataan Mahfud ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Ali Mochtar Ngabalin tidak mempersoalkannya. "Tidak apa-apa. Artinya ada tim advokasi, ada tim hukum," kata dia di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (21/7).
Ali mengatakan, tim advokasi yang akan mengurus apabila ada gugatan atau menggugat. Sehingga, ia tidak mempermasalahkan ketika Mahfud menyatakan tidak akan mendampingi. Ali pun mencoba mengerti posisi Mahfud yang merupakan mantan Ketua MK. "Secara psikologis tidak pas ketua tim itu mantan Ketua MK, dulu kan di situ," kata politisi Partai Golkar itu.
Dalam akun twitter @MMD4ID, Mahfud memang sudah memberikan penjelasan. Ia mengatakan, akan mengembalikan mandat sebagai ketua tim setelah keluarnya keputusan KPU. Ia pun menjelaskan yang mengurus ke MK merupakan tim hukum. Selain itu, ada juga persoalan sebagai mantan Ketua MK. "Demi kode etik, sebagai mantan ketua MK saya tak bisa mengurus perkara di MK," ujar Mahfud.