Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat memimpin proses rekapitulasi suara nasional di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengklaim proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu Umum Presiden 2014 berlangsung transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga, kita berharap tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pilpres," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (22/7).
Pihaknya tidak membayangkan akan ada pihak yang menggugat hasil Pemilu Presiden ini ke MK. Sebab, proses rekapitulasi sudah berjalan dengan baik, transparan dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, KPU tidak menutup mata adanya kemungkinan pengajuan gugatan terhadap hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pihaknya mempersiapkan diri dengan membentuk tim hukum jika ada gugatan ke MK.
"Kalau nanti ada yang melanjutkan ke MK, KPU harus mempersiapkan diri dengan baik yaitu dengan menyiapkan tim kuasa hukum. Tetapi itu sifatnya pasif karena kami tidak melihat adanya kemungkinan gugatan ke MK," jelas Sigit.