Mabes Polri Akan Segera Tangani Laporan Terhadap Allan Nairn
Selasa , 22 Jul 2014, 13:25 WIB
Republika/Agus Suprianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polri mengaku terus mempelajari kasus dugaan pencemaran nama baik dan kampanye hitam terkait Prabowo Subianto dan wartawan asing Allan Nairn. Kepala Penum Divhumas Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan, dalam meneliti kasus tersebut, penyidik juga mempelajari mekanismenya.

Pasalnya, Allan Nairn merupakan warga asing yang kini diduga masih berdiam di Indonesia. Tindakan pertama yang dilakukan ialah penyidik akan memanggil pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. ''Segera akan diminta keterangan pihak-pihak terkait terutama pelapor dan saksi-saksinya,'' kata Agus Riyanto, Selasa (22/7).

Pada Senin (21/7), Tim pemenangan pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta diwakili Andre Rosiade meminta Polri untuk memeriksa wartawan investigasi asal Amerika Serikat Allan Nairn. Andre mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak melakukan pemeriksaan.

Andre mendatangi Bareskrim Polri, untuk menyerahkan bukti foto wartawan asal Amerika tersebut ke penyidik Polri yang bersama dengan pengacara Bonny Hargen. Menurut Andre, Bonny Hargen merupakan pendukung Jokowi.

Andre melanjutkan, kedatangan tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan KPU atau hasil pemilu. Tujuan utama ialah menjaga negara Indonesia dari campur tangan asing. ''Jangan sampai diobok-obok asing, jaga harkat martabat Indonesia,'' kata dia.

Sebelumnya Fadli Zon selaku Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan Allan Nairn, pada 8 Juli lalu, karena pernyataan Allan Nairn di salah satu stasiun televisi swasta. Fadli juga membantah, Prabowo pernah melakukan wawancara dengan Allan Nairn pada 2001.

Redaktur : Bilal Ramadhan
Reporter : Wahyu Syahputra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar