REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, mengimbau kepada pihak yang kalah untuk mengakui kekalahan karena itu merupakan tindakan mulia.
Apalagi proses yang dilakukan KPU secara berjenjang dari level desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional sudah sangat transparan dan demokratis serta tidak ada intervensi seperti zaman orde baru.
"Tidak ada alasan untuk menolak keputusan KPU yang sudah dilakukan secara berjenjang dari level bawah," katanya, Selasa (22/7).
Ia menilai kalau mau mempersoalkan putusan tersebut, justru akan terlihat kedewasaan yang bersangkutan.
"Saya pikir kekanak-kanakan kalau merasa tidak puas, apalagi kalau menggunakan tindakan kekerasan," katanya.
Meskipun nantinya pihak yang kalah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan menguji bukti-bukti pelanggaran yang dianggap masif dan terstruktur. Kalau memang ada, kata Indria, sudah kelihatan pada saat proses rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan, kecataman, kabupaten dan provinsi.
"Lebih bijak semua orang berjabat tangan, dan akui kekalahan. Kita harus melihat Indonesia dengan kacamata objektif, masih banyak masalah lain yang harus segera diselesaikan bukan hanya persoalan Pilpres," imbuhnya.