REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto tidak bisa mundur dari pencapresan. Apalagi mundurnya Prabowo hanya beberapa saat menjelang KPU mengumumkan hasil final pilpres meski dengan alasan hak konstitusional.
Dalam akun twitter pribadinya, ia menjelaskan, hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi dan UUD 45 mendelegasikannya kepada UU.
"Dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apa pun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakuan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres," katanya.
Menurut dia, kalau Prabowo menolak hasil pilpres dengan alasan banyak kecurangan, maka ia dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi atau laporkan secara pidana ke polisi. Bukan dengan mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai dan hasilnya akan diumumkan.