REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil finas Pilpres 2014, meskipun dengan alasan konstitusional.
Hak konstitusional untuk mundur dalam pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi dan UUD 1945 mendelegasikannya kepada undang-undang.
“Dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apa pun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres,” kata Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd Selasa (22/7) sore.
Kalau Prabowo menolak hasil Pilpres dengan alasan banyak kecurangan, lanjutnya, maka dia dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau laporkan secara pidana ke polisi.Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU mengumumkan hasil akhir Pilpres.