Prabowo Akan Terjerat Sanksi UU Pilpres?
Selasa , 22 Jul 2014, 21:29 WIB
ap
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mundurnya Capres Prabowo Subianto dari tahapan pilpres ini diprediksi akan berujung pada sanksi hukum. Sebab, berdasarkan UU Pilpres, ia bisa dikenakan pidana paling lambat 36 bulan karena menarik diri setelah pemungutan suara putaran pertama.

Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, berdasarkan Pasal 246 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, memang mengatur adanya sanksi. Kalau pasangan calon mundur setelah perhitungan suara, maka akan berbuntut pada persoalan pidana.

"Tapi itu bukan wewenang Kemendagri, ini biar menjadi urusan KPU. Kalau berdasarkan UU Pilpres memang benar demikian," kata Zudan kepada Republika saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Menurut dia, Pemerintah berharap tidak ada pasangan calon yang menarik diri kalau memang hasil pilpres ini dianggap tak memuaskan. Sebab, itu dapat memunculkan gejolak di masyarakat, mereka cukup mengajukan permohonan ke MK demi menjaga kondusifitas pascapilpres.

Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno menyatakan, hal ini akan menjadi perkara pihak penyelenggara pemilu. Kalau memang Prabowo dinilai melanggar ketentuan UU Pilpres, maka bisa saja dibawa ke proses pengadilan. Ia enggan berkomentar, bagaiaman sikap pemerintah menyikapi itu.

Redaktur : Esthi Maharani
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar