REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 masa cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah habis Selasa (22/7) kemarin.
“Artinya, hari ini beliau sudah harus masuk lagi sebagai gubernur sambil menunggu nanti saat pelantikan. Hari ini sudah harus kembali (jadi gubernur),” katanya, Rabu (22/7).
Ia pun menyarankan agar Jokowi segera mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta karena telah terpilih sebagai Presiden RI ke tujuh dengan 53,15 persen suara.
“Beliau harus mengundurkan diri sebagai gubernur dan mengajukan itu kepada DPRD,” kata Mendagri Gamawan.
Gamawan menegaskan, pemerintah bersifat administratif, tapi proses legalitas itu ada di DPRD. Ia menyebutkan, Presiden atau Menteri Dalam Negeri belum akan memproses sebelum ada rapat DPRD yang menyatakan menerima pengunduran diri tersebut.
“Setelah resmi keluar keputusan beliau mundur, kemudian diberhentikan dengan hormat, kemudian nanti diproses wakilnya untuk jadi gubernur,” jelas Gamawan.
Sesuai konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014 mendatang, atau kurang dari 3 (tiga) bulan mendatang.