REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pernyataan dan sikap Prabowo yang menarik diri dari proses pilpres usai pencoblosan berlangsung tidak bisa diancam dengan pidana. Hal tersebut karena pengunduran diri tersebut sudah tidak ada efeknya lagi dalam pelaksanaan pilpres.
"Karena penarikan diri tersebut terjadi sesudah pencoblosan, tindakan seperti itu tidak bisa dipidana. Kalau pencoblosan sudah selesai, ada pasangan calon mundur, suara yang masuk tetap dihitung dan disahkan," kata Yusril, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, menurut Pasal 245 UU Pilpres, pasangan capres yang bisa dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. "Ini juga berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang didukungnya sebelum pencoblosan," Katanya.
Ia menambahkan, norma Pasal 245 UU Pilpres dimaksudkan untuk mencegah batalnya pilres. Pasalnya, jika pasangan calon hanya dua pasang. dan salah satu menarik diri dari pencalonan, pasangan tinggal satu saja.
Para pembentuk undang-undang tidak menginginkan pasangan yang hanya satu tersebut diadu dengan kertas suara kosong. Oleh sebab itu, kata dia, mengundurkan diri sebelum pencoblosan dapat diancam dengan pidana.
Adapun terkait rencana tim Prabowo-Hatta yang akan melakukan gugatan ke MK. Yusril mengingatkan agar pelaporan tersebut dilakukan tiga hari sejak penetapan KPU. Jika tidak diajukan dalam waktu tiga hari maka penetapan KPU tersebut menjadi final dan Jokowi-JK menjadi pasangan capres-cawapres terpilih yang tinggal menunggu pelantikan oleh MPR tgl 20 Oktober 2014 nanti.