Sebelum Ada Putusan Resmi DPRD, Jokowi Tetap Gubernur DKI
Rabu , 23 Jul 2014, 16:26 WIB
Republika/Yasin Habibi
Jokowi-JK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan Joko Widodo harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengajuan itu harus disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, DPRD akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pengunduran Jokowi.

Jika sudah ada keputusan resmi dari DPRD, menurut Julian, Jokowi akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya selaku Gubernur DKI. Kemudian nanti diproses wakilnya sebagai Gubernur DKI.

Mengenai batas waktu pengunduran diri Jokowi, Julian hanya menegaskan, bahwa sesuai konstitusi ada syarat tidak boleh merangkap jabatan Gubernur dengan Presiden.

“Boleh saja proses pengajukan itu diajukan sekarang, nanti kan sidang DPRD dulu,” jawab Julian, Rabu (23/7).

Namun untuk saat ini, lanjut Juru Bicara Presiden itu, Jokowi harus kembali dulu sebagai Gubernur DKI karena masa cutinya sudah habis. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 masa cuti Gubernur DKI Jakarta Jokowi telah habis Selasa (22/7) kemarin.

Redaktur : Esthi Maharani
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar