REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin. Presiden dan wakil presiden terpilih hingga 2019 pun telah ditetapkan KPU.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengungkapkan kelegaannya setelah dua keputusan pamuncak tersebut dikeluarkan KPU. Lantaran keputusan tersebut keluar setelah melewati proses panjang, dan puluhan rapat dengan dinamika cukup tinggi.
Namun, Sigit merasa masih ada yang mengganjal. KPU, menurutnya masih harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi kemungkinan hasil pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu saya pribadi merasa lega, satu tahapan terselesaikan. Tapi belum sepenuhnya lega, ibarat orang tidur, tidurnya masih belum nyenyak," ujar komisioner KPU termuda itu, Rabu (23/7).
Pengajar Ilmu Pemerintahan FISIP UGM itu lega karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU telah menjalankan tahapan pilpres hingga selesai.Namun, beberapa catatan dalam pelaksanaan pilpres. Termasuk penolakan hasil pemilu oleh salah satu pasangan calon menurutnya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi KPU.
Pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 merupakan pengalaman pertama bagi Sigit sebagai penyelenggara pemilu. Dibanding enam komisioner lainnya, dia satu-satunya komisioner yang belum pernah terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu.