REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengatakan, sikap Prabowo Subianto terkait hasil Pemilu Presiden 2014 memang aneh tetapi bisa dipahami sebagai cara untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu bermasalah.
"Sikap Prabowo memang aneh karena biasanya bila tidak terima dengan hasil pemilu, seorang calon akan memperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi. Mungkin dia mengambil sikap itu supaya situasi tidak menjadi panas," kata Firman dihubungi di Jakarta, Rabu (23/7).
Firman mengatakan dia menafsirkan bahwa keputusan Prabowo menarik diri dari segala proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan refleksi dari kekecewaan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
"Kemungkinan dia berpikir akan percuma bila tetap mengikuti proses di KPU. Saat menyatakan menarik diri dia mengatakan akan tetap memperjuangkan suara yang dia peroleh," tuturnya.
Namun, Firman mengatakan, keputusan untuk menarik diri dari proses di KPU apalagi sampai mengundurkan diri sebagai calon presiden akan mempersulit Prabowo sendiri dan memperkecil peluang untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, bila mengundurkan diri Prabowo bisa dijerat hukuman karena hal itu merupakan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Bila dia mengundurkan diri juga berarti tidak bisa lagi disebut sebagai peserta pemilu. Padahal untuk mengajukan gugatan ke MK harus masih menjadi peserta pemilu," katanya.
Namun, apa pun hasil Pemilu Presiden 2014, Firman menilai capaian yang diraih Prabowo Subianto tetaplah sebuah prestasi karena berhasil bersaing dengan Joko Widodo dengan selisih suara yang tipis.
"Apa lagi Jokowi sebelumnya disebutkan akan memenangi pilpres dengan perolehan suara yang telak. Tapi dalam waktu singkat, Prabowo bisa menyaingi Jokowi," tuturnya.
KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Di sisi lain, salah satu calon presiden Prabowo Subianto menolak hasil pemilu presiden dan menyatakan menarik diri dari segala proses di KPU.