REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah adanya pemeriksaan Joko Widodo di Bareskrim Polri sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait dugaan pencemaran nama baik di Tabloid Obor Rakyat.
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafly Amar membenarkan tidak adanya pemeriksaan terhadap Jokow Widodo. ''Tidak ada jadwal pemeriksaan Pak Joko Widodo hari ini,'' kata dia, Kamis (23/7).
Sebelumnya, tersiar kabar, pemeriksaan Joko Widodo di Bareskrim Polri untuk memperkuat pemberkasan kasus. Pertanyaan yang mungkin diajukan ialah, apakah Joko Widodo merasa dirugikan akibat pemberitaan Tabloid Obor Rakyat.
Sementara, penyidik mengenakan kepada dua tersangka Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan, pasal pidana umum. penyidik pun memperdalam kasus itu dan meminta keterangan para ahli.
Keduanya kini dijerat Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah UU KUHP. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian. Polri juga sempat menjerat keduanya dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.