REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Joko Widodo (Jokowi) tidak mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus Tabloid Obor Rakyat. Kuasa Hukum Jokowi, Teguh Samudera, mengaku kliennya belum menerima surat panggilan.
Ia melanjutkan, Jokowi hanya menerima informasi secara lisan, alhasil meminta penjadwalan ulang pemanggilan dirinya.
''Saya ke sini untuk koordinasikan pemeriksaan kapan dan tempat. Bagaimana kalau setelah Lebaran (pemeriksaan) bisa tanggal 6 atau 7,'' kata dia, Kamis (24/7).
Menurut Teguh, dalam pemenuhan kasus hukum, Jokowi akan datang sekalipun telah menjabat sebagai presiden. Ia melanjutkan, Jokowi pun tidak mempermasalahkan tempat pemeriksaan tersebut. Teguh menegaskan, Jokowi tunduk kepada konstitusi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, penyidik telah memperdalam kasus itu dan meminta keterangan para ahli.
Menurut Ronny, keduanya (Setiawan Budiono dan Darmawan) kini dijerat Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah UU KUHP. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.
''Selama ini sulit mendatangkan saksi ahli. Kalau keterangan sudah ada tersangka tinggal ditambah pasalnya saja,'' kata dia.