Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan gugatan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa soal dugaan kecurangan pada Pemilu Presiden 2014.
"Apalagi selisih perolehan suara antara pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo-Hatta sekitar 8,4 juta suara," kata Ketua Bidang Hukum PDIP, Trimedya Panjaitan ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Trimedya, dari pengalaman PDIP mengajukan gugatan sengketa pemilu kapala daerah (Pilkada) untuk membuktikan 100 suara saja, memerlukan bukti-bukti kuat minimal satu mobil boks. Apalagi, kata dia, pasangan Prabowo-Hatta akan menggugat penyelenggara pemilu presiden yakni KPU.
Anggota Komisi III DPR RI ini mempertanyakan apakah bukti-bukti kecurangan yang dimiliki pasangan Prabowo-Hatta cukup kuat jika dibandingkan dengan dokumen bukti-bukti proses pemilu presiden yang dimiliki KPU.
KPU, kata Trimedya, juga sudah siap menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta dengan menunjuk kuasa hukum yakni pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
"Apakah gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini dalam upaya menaikkan perolehan suara atau hanya ekses dari tidak siap kalah," katanya. Pun, Trimedya melihat gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini sebagai bagian dari proses demokrasi untuk menuju demokrasi yang lebih baik pada Pemilu 2019.