Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sudah lengkap. Dengan begitu, MK tidak memberikan 1x24 jam waktu tambahan untuk perbaikan syarat pendaftaran.
Panitera penerima laporan Kasianur Sidauruk menjelaskan, kuasa hukum Prabowo-Hatta menyerahkan permohonan sebanyak 12 rangkap.
"Telah kami terbitkan Tanda Terima Penerimaan Permohonan (TTPP) Penerimaan Permohonan Perkara dan Akta Pemohon Telah Memenuhi Kelengkapan (APTMK)," ujar dia.
Kasianur menerangkan, besok MK akan melakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). "Setelah perkara dicaatat dalam BRPK, menurut PMK (Peraturan MK), paling lambat dalam tiga hari kerja, perkara sudah disidangkan. Berarti jatuh tanggal 6 (Agustus)," kata dia menambahkan.
Menurut Kasianur, selain persyaratan, pihak tim kuasa hukum juga menyerahkan tiga rangkap alat bukti. "Mereka menyerahkan 60 alat bukti, di antaranya ada foto-foto, surat keputusan, ada juga surat rekomendasi Bawaslu ke KPU, dan lain-lain," ujar dia.
Dijelaskan Kasianur, sebagian alat bukti baru berupa keterangan, sementara bukti fisiknya akan menyusul dihadirkan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki jumlahnya beberapa mobil boks.