Pansus Pilpres Ganggu Penyelesaian Undang-Undang
Sabtu , 26 Jul 2014, 02:30 WIB
Republika/Yogi Ardhi
Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak gagasan pembentukan panitia khusus kecurangan pemilu presiden (Pansus Pilpres) di DPR. PKB menilai usul pembentukan pansus pilpres bisa mengganggu produktifitas DPR di akhir masa jabatan. Padahal masih terdapat sejumlah rancangan undang-undang yang harus segera diselesaikan.

"RUU yang tersisa masih puluhan misalnya RUU tentang Anak, RUU Kebudayaan, RUU perbukuan," kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (25/7).

Juru bicara tim sukses Jokowi-JK ini mengatakan menilai Pansus Pilpres mencerminkan sikap tidak menghargai undang-undang dan penyelenggara pemilu.

"Karena sangat jelas dan terang bahwa kalau ada perselisihan atau sengketa apa saja terkait pemilu maka instrument hukumnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

PKB melihat Pansus Pilpres bertentangan dengan sikap Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan siap menang dan kalah. Karena Pansus Pilpres tidak lebih dari upaya mendelegitimasi pemerintahan baru. Karding mengatakan akan lebih baik apabila pemerintah baru diberi ruang dan didorong untuk mengonsolidasikan kekuatan politik.
"Persiapan bagi terwujudnya Indonesia baru," katanya.

Pada akhirnya keinginan membentuk Pansus Pilpres malah akan menurunkan simpati dan empati rakyat, khususnya pendukung Prabowo. Pasalnya Karding melihat rakyat di akar rumput menggap pilpres sudah selesai.

"Kami akan melakukan upaya-upaya politik untuk menolaknya," ujar Karding.

Redaktur : Esthi Maharani
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar