Ini Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres versi Prabowo-Hatta
Ahad , 27 Jul 2014, 14:09 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Merah Putih, kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7).

Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, Prabowo-Hatta mengklaim memenangkan Pilpres 2014 dengan unggul 704.029 suara dari pasangan capres-cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dalam permohonannya tersebut, Prabowo-Hatta mengajukan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014 jo Surat keputusan komisi pemilihan umum Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Hatta kalah dengan hanya meraih 62.576.444 suara (46,85%). Sementara, pasangan Jokowi-JK meraih 70.997.833 suara (53,15%) dengan unggul telak 8.421.389 suara.

''Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum,'' sebut salah satu isi dalam dokumen permohonan dari Tim Pembela Merah Putih.

''Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetap Termohon (KPU) adalah salah,'' tulisnya. ''Sedangkan, seharusnya dalam hal Termohon jujur, mandiri, dan tidak memihak kepada pasangan calon nomor urut 2, maka perolehan suara yang benar menurut berita acara formulir C-1 KWK KPU, D-1 KWK KPU, DA-1 KWK KPU, DB-1 KWK KPU, DC-KWK KPU, dan DD-KWK KPU adalah ..''

Tim Pembela Merah Putih mengklaim pasangan Prabowo-Hatta semestinya memenangkan Pilpres 2014 dengan mengantongi 67.139.153 suara (50,25%). Sementara, pasangan Jokowi-JK meraih 66.435.124 (49,74%).

''Hasil akhirnya menjadikan Pemohon (Prabowo-Hatta) unggul dengan selisih 704.029 suara,'' demikian bunyi bab 4 Pokok Permohonan dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
 



Redaktur : Didi Purwadi
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar