REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie meminta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu keputusan final terkait hasil pemilihan presiden (pilpres). Sebab, keputusan final tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan final (terkait hasil pilpres) tetap berada di MK," katanya saat ditemui di rumahnya di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Jimly mengatakan, jangan ada kesimpulan di kedua pihak seakan-akan semuanya sudah selesai pascakeputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan terkait rekapitulasi suara nasional pada 22 Juli lalu hanya bersifat mengikat tapi belum final.
Dia menjelaskan, keputusan KPU bisa final jika dalam 3x24 jam tidak ada gugatan terkait keputusan tersebut. Tetapi faktanya, kata dia, ada pihak yang tidak puas dan mengajukan gugatan ke MK. Sehingga sampai detik ini belum ada keputusan final terkait pemenang pilpres.
"Yang kalah jangan dulu merasa kalah, begitu juga yang menang. Dengan begitu ada ruang psikologis untuk jalan konstitusional yang tersedia pasca keputusan KPU," ujar mantan ketua MK ini.