REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (pilpres) dan memenangkan pasangan Jokowi-JK. Atas keputusan ini, kubu Prabowo-Hatta merasa tidak puas dan melaporkannya ke beberapa lembaga negara termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie membenarkan pihaknya telah menerima semua aduan terkait dugaan pelanggaran pilpres. Tetapi dia menegaskan, apapun keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau hasil akhir terkait pilpres.
"Kita (DKPP) hanya berwenang memeriksa perilaku penyelenggara, intinya tidak boleh kita biarkan tanpa adanya pertanggungjawaban," katanya saat ditemui di rumahnya Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Jimly mengatakan, sanksi paling keras yang bisa diberikan DKPP terhadap penyelenggara yang melanggar aturan adalah pemecatan. Dia juga menegaskan, apapun keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi hasil dari pilpres.
Senin (4/8), DKPP akan mulai menyidangkan aduan dugaan penyelenggaraan pilpres. DKPP telah menerima pengaduan empat kasus dugaan kecurangan dari 4 lembaga yang melaporkan adanya indikasi kecurangan. Semuanya akan dibahas menjadi satu kesatuan karena konteks yang diadukan sama.