Perludem: Harusnya Kotak Suara Dibuka Di Persidangan
Jumat , 01 Aug 2014, 19:57 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Petugas mengangkut kotak-kotak suara berisi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014-2019 dari kecamatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, membuka kembali kotak suara saat hasil pemilu presiden tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan di persidangan.

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara tanpa perintah MK dinilainya sangat riskan. "Kalau dibuka sekarang agak riskan karena menimbulkan prasangka dari pihak tertentu. Harusnya dibuka atas perintah MK di depan persidangan," kata Veri, Jumat (1/8).

Membuka kotak suara di luar persidangan, menurutnya sangat riskan. Karena bisa menimbulkan kecurigaan ada upaya mengubah dokumen yang disimpan dalam kotak suara. "Mungkin saja KPU enggak melakukan perubahan apapun, tapi kan prasangka bisa cukup beragam. Kecuali pembukaan itu perintah pengadilan," ungkapnya.

Tim advokasi Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP. Karena surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengecek dan menyalin formulir model A5 dan C7.

Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar