Petugas membuka kotak suara pada "Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 Tingkat Kota Bandung" di Hotel Lingga, Kota Bandung, Kamis (17/7). (Republika/Edi Yusuf)
REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita sudah siap menghadapi gugatan. Tinggal menunggu jadwal persidangan saja," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden yang dihubungi dari Palu, Sabtu.
Dia mengatakan, KPU sudah membuka kembali kotak suara untuk mengambil dokumen hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai bukti di pengadilan Mahkamah Konstitusi nanti.
Dalam pengambilan dokumen itu kata Sahran disaksikan Panitia Pengawas Pemilu, kepolisian dan saksi dari masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pembukaan kotak suara itu bukan untuk menghitung kembali surat suara, tetapi mengambil dokumen yang ada di dalam kotak suara untuk bukti-bukti di pengadilan," katanya.
Sahran mengatakan, pengambilan dokumen tersebut sudah dilakukan dan tinggal menunggu agenda persidangan di MK.
"Kemarin sudah kita lakukan di Kota Palu. Selanjutnya, kita tinggal menunggu daerah mana lagi nanti yang dilaporkan bermasalah. Kita selalu siap," katanya.
Dia mengatakan, gugatan Prabowo-Subianto ke MK salah satunya mempermasalahkan daftar pemilih tambahan pengguna KTP dan identitas lainnya sekitar 250 tempat pemungutan suara.
Hanya saja kata dia, tidak diketahui TPS mana saja yang dipersoalkan tersebut.
Menurut jadwal sidang perdana akan digelar 6 Agustus 2014 dengan agenda sidang pendahuluan pemeriksaan terhadap dokumen pemohon."Nanti setelah itu baru kita tahu jadwal untuk Sulawesi Tengah," katanya.
Sahran mengatakan, Sulawesi Tengah masuk dalam gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta, hanya saja kata dia, tidak disebutkan tempat pemungutan suara mana saja yang menjadi gugatan pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut.
"Mestinya kan sudah dijelaskan TPS mana saja yang dipersoalkan. Kita nanti menunggu materi dari panitera saja," katanya.