Petugas mengangkut kotak-kotak suara berisi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014-2019 dari kecamatan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Adanya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut surat edaran KPU No 1446 pada 25 Juli yang mengintruksikan KPU Provinsi, Kabupaten/kota untuk membuka kotak suara pilpres 2014 dan mengambil formulir A5 dan C7 untuk difotocopy dan dilegalisasi.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mempersilahkan (pihak) menyampaikan keberatan pada sidang pertama perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. “Silahkan disampaikan pada sidang pertama, MK akan memberikan pendapatnya disana,” ujar Sekjend Janedjri M Gaffar kepada wartawan di gedung MK, Senin (4/8).
Ia menuturkan pihak yang keberatan bisa menyampaikan di persidangan pada hari Rabu, 6 Agustus 2014. “Jawaban itu disampaikan di persidangan hari Rabu,” ungkapnya.
Menurutnya, terlepas dari itu semua, tentu KPU harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menyampaikan jawaban KPU terhadap permohonan pemohon. “Untuk itu KPU harus menyiapkan alat bukti,” katanya.