KPU Buka Kotak Suara, MK: Silakan Ajukan Keberatan di Sidang Pertama
Senin , 04 Aug 2014, 14:41 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Petugas mengangkut kotak-kotak suara berisi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014-2019 dari kecamatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Adanya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut surat edaran KPU No 1446 pada 25 Juli yang mengintruksikan KPU Provinsi, Kabupaten/kota untuk membuka kotak suara pilpres 2014 dan mengambil formulir A5 dan C7 untuk difotocopy dan dilegalisasi.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mempersilahkan (pihak) menyampaikan keberatan pada sidang pertama perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.  “Silahkan disampaikan pada sidang pertama, MK akan memberikan pendapatnya disana,” ujar Sekjend Janedjri M Gaffar kepada wartawan di gedung MK, Senin (4/8).

Ia menuturkan pihak yang keberatan bisa menyampaikan di persidangan pada hari Rabu, 6 Agustus 2014. “Jawaban itu disampaikan di persidangan hari Rabu,” ungkapnya.

Menurutnya, terlepas dari itu semua, tentu KPU harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menyampaikan jawaban KPU terhadap permohonan pemohon. “Untuk itu KPU harus menyiapkan alat bukti,” katanya.

Redaktur : Taufik Rachman
Reporter : C75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar