Kuasa Hukum Jokowi-JK Ajukan Permohonan Pihak Terkait
Senin , 04 Aug 2014, 15:34 WIB
ap
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK mendaftarkan permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/8), dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014, yang digugat oleh tim Prabowo-Hatta.

“Mengajukan permohonan pihak terkait dan surat kuasa dalam kaitan dengan menghadapi sengketa PHPU presiden dan wakil presiden 2014,” ujar ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna kepada wartawan di Gedung MK, Senin (4/8).

Ia menuturkan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk perkara PHPU presiden dan wakil presiden 2014. “Tentu ini adalah upaya kami mempertahankan keputusan KPU yang sudah ditetapkan tentang penetapan hasil rekapitulasi nasional presiden dan wakil presiden 2014,” katanya.

Menurutnya, pihaknya saat ini belum bisa menyampaikan kepada publik terkait jawaban pihak terkait mengenai PHPU. Karena tidak ingin mendahului persidangan PHPU. “Tentu kami punya data, fakta yang cukup untuk praduga atau tuduhan yang dirumuskan permohonan pemohon,” katanya.

Sirra mengatakan pihaknya siap dalam mengikuti persidangan perkara PHPU presiden dan wakil presiden 2014.  Selain itu, pihaknya menuntut agar MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Kita siap menghadapi keterangan, asumsi dan tuduhan,” jelasnya.

Ia pun berharap dalam persidangan PHPU presiden dan wakil presiden 2014, Rabu (6/8). MK bersikap netral, objektif, imparsialitas dan mempertimbangkan sesuatu dengan pertimbangan hukum.

Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar