KPU Hormati Pengaduan ke Bareskrim Polri
Senin , 04 Aug 2014, 17:20 WIB
Republika/ Agung Supriyanto
Hasil Rekapitulasi Pemilu Presiden Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (kanan) memberikan hasli rekapitulasi penghitungan suara nasional dan luar negeri pemilihan Presiden 2014 kepada Presiden terpilih Joko Widodo di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7). Pasanga
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh tim pasangan capres nomor urut satu Prabowo-Hatta. Termasuk pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon.
"Saya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh siapapun terhadap kinerja KPU. Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berlaku," kata Husni melalui pesan singkat, Senin (4/8).
Fadli melaporkan tentang tindakan ketua KPU yang menyuruh KPU di daerah membuka kotak suara pascapemilihan presiden. Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 1446 dan 1449 pada 25 Juli kemarin.
Pembongkaran barang bukti tersebut, menurut Fadli tidak diputuskan melalui proses pengadilan atau atas perintah dari hakim. Sehingga Husni disebut melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Selain menyalahgunakan wewenang, wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga menyebut ketua KPU juga secara tidak langsung merusak barang bukti, padahal sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi masih berjalan.
"Ini masuk pidana. Kami sudah siapkan barang bukti dan saksi," kata Fadli.
Selain melaporkan ke Bareskrim, tim advokasi Prabowo-Hatta juga melaporkan KPU ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Redaktur |
: |
Taufik Rachman |
Reporter |
: |
ira sasmita |