REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendiskualifikasi salah satu pasangan capres-cawapres dalam putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
Sebab MK pernah melakukan diskualifikasi terhadap calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah pada 2011.
"Bisa. Sudah pernah dilakukan MK pada kasus Pilkada Bupati di Kobar. Kalau diskualifikasi orangnya bukan pemilunya. Masih ada kemungkinan," kata Margarito kepada wartawan seusai acara diskusi bertema Membedah Konstitusionalitas Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres Jokowi-JK dan Gugatan PHPU Pilpres 2014 Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Menurutnya, saat ini semua kemungkinan masih bisa terjadi. Hal itu tergantung bukti yang dipertarungkan di persidangan di MK. Kalau tidak bisa, lanjutnya, bagaimana Tim Prabowo-Hatta bisa menyatakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Apakah MK punya keberanian mengambil tindakan atau tidak. Tergantung seberapa hebat bukti untuk melakukan diskualifikasi," imbuhnya.
Selain itu, kata Margarito, MK bisa saja membuat putusan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). Kalau dilakukan PSU secara keseluruhan, kata dia, berarti prosedur penyelenggara salah.
"Itu KPU yang bermasalah. Tapi tidak bisa ganti capres. Bisa juga PSU di daerah-daerah tertentu," kata pakar hukum asal Ternate, Maluku Utara, tersebut.