REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang perdana gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2014 pada 6 Agustus mendatang. Bagaimana jika gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta itu ditolak?
Wakil Ketua Tim Perjuangan Merah Putih, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso hanya menjawab diplomatis ketika ditanya terkait kemungkinan tersebut. "Ya nanti akan kita jawab," katanya di Rumah Polonia, Jakarta, Senin (4/8) tanpa menjelaskan lebih detail apa yang dimaksud.
Dia menganggap, demokrasi saat ini dinodai oleh praktik-praktik yang tidak benar. Menurutnya, hal itu mengakibatkan demokrasi berkembang dengan tidak sehat. "Kita akan terus menegakkan nilai-nilai demokrasi, itu yang kita perjuangkan," kata mantan panglima TNI itu.
Seperti diketahui, dalam gugatan ke MK, kubu Prabowo-Hatta mengklaim memenangkan pilpres melalui hasil hitung yang dilakukan oleh tim internal. Mereka mengklaim mendapat perolehan suara sebesar 50,25 persen atau 67.139.153. Sedangkan pasangan Jokowi-JK memperoleh 49,75 persen atau 66.435.124 suara.
Sementara hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Hatta mendapat 62.576.444 suara atau 46,85 persen. Sedangkan, Jokowi-JK meraih 70.997.855 suara atau 53,15 persen.