Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Jumat (8/8). Agenda sidang lanjutan itu antara lain mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu dari tim pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sebagai pemohon, sudah siap menghadapi jawaban dari tim Jokowi-JK. "Kita mempersiapkan diri terhadap counter claim karena pihak Jokowi-JK masuk sebagai pihak terkait," ujar salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya kepada Republika, Kamis (7/8).
Firman tidak menjelaskan rinci langkah persiapan yang dilakukan timnya. Namun, ia menilai, adanya tanggapan dari tim Jokow-JK dalam persidangan di MK mempunyai makna tersendiri. "Kita menganggap akhirnya kubu Jokowi-JK mengakui ada persoalan hukum di MK. Konsekuensi counter claim-nya itu bahwa posisi beliau belum sebagai capres-cawapres terpilih, tapi baru sebagai bakal calon," kata dia.
Untuk menghadapi sidang lanjutan, Tim Hukum Prabowo-Hatta sudah merampungkan tugas lain terlebih dulu. Pada Kamis ini, wakil dari tim hukum pasangan dari koalisi Merah Putih itu sudah memasukkan perbaikan berkas permohonan. Dalam sidang perdana, MK memang memberikan waktu maksimal hingga pukul 12.00 WIB, Kamis, untuk tim Prabowo-Hatta memberikan perbaikan berkas permohonan. "Kita sudah penuhi persyaratan formilnya," ujar Firman.