Kubu Prabowo-Hatta Minta Bawaslu Belajar Undang-Undang
Jumat , 08 Aug 2014, 14:33 WIB
antara
Komisioner Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh membuka kembali kotak suara Pilpres 2014 di kantor KIP Pidie, Aceh, Rabu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan memahami tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka kotak suara untuk mendapatkan bukti terkait perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) pilpres.

Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didik Supriyanto meminta Bawaslu untuk belajar membaca undang-undang dengan baik dan benar. Karena sebagai penyelenggara, Bawaslu memiliki posisi sebagai pengawas. 

"Jika pengawas sudah tumpul maka pemilu banyak sekali ada dugaan kesalahan pelanggaran yang tidak bisa diatasi di lapangan," ujar Didik di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8).

Menurutnya, dalam surat KPU Nomor 1446 tentang pembukaan kotak suara disebutkan, melibatkan panitia pengawas pemilu. Meski pun tidak melibatkan saksi. 

"Jadi kami menilai surat dari KPU Nomor 1446 menyebutkan melibatkan panwas tidak melibatkan saksi," katanya. 

Meski pun begitu, ia tak masalah ketika KPU menilai gugatan pemohon tidak jelas. "Boleh-boleh saja pihak termohon mengatakan kabur, yang pasti kami tulis sudah terang benderang," katanya. 

Ia justru mempertanyakan tindakan KPU yang menyurati MK agar mendapat legitimasi seputar tindakannya membuka kotak suara. "Sesuatu yang aneh, tidak hati-hati menunjukan kehawatiran yang tinggi bahkan KPU ketakutan," katanya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar