Prabowo Peroleh Nol Suara di 2.152 TPS
Jumat , 08 Aug 2014, 18:49 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kedua kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan pihaknya tidak mendapatkan suara di 2.152 dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.

"Yang penting dalam perbaikan permohonan kami ini, ada 2.152 TPS pemohon dapatkan angka nol, berdasarkan sistem noken di Papua," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat.

Magdir juga mengungkapkan bahwa dalam perbaikan permohonannya juga mencantumkan keberatan terhadap pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, setelah proses tahapan Pilpres sudah selesai.

Dia juga menyampaikan pihaknya telah merinci hasil rekapitulasi sesuai dengan perolehan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Kami juga memasukan berbagai hal yang belum masuk dalam permohonan sebelumnya," tutur Magdir. (baca: SBY sebut Jokowi tidak etis)

Redaktur : Didi Purwadi
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar