Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kedua kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diminta menyediakan alat bukti yang lengkap untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden/wapres. Jika tidak, maka perjuangan pasangan nomor urut satu itu sudah selesai.
"Selesai sudah perjuangan Prabowo Hatta di MK dan Jokowi sah menjadi presiden terpilih," ujar pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago kepada Republika, Sabtu (9/8).
Dalam sengketa pilpres, katanya, yang paling penting itu pembuktian. Karenanya, mengungkap pembuktian itu tidak mudah.
Karena, terdapat bukti yang harus bisa berbicara. Apalagi, ada bukti yang sulit untuk dijelaskan dan harus dieksplorasi lebih dalam.
"Rekaman video, dokumen dan data kecurangan adalah nyawa perkara yang paling penting dalam gugatan pilpres di MK. Sehingga data tersebut mampu membuktikan kecurangan sistematis, terstruktur dan massif," ungkapnya.
Pangi pun mengatakan gugatan Prabowo-Hatta tidak sia-sia. Karena, gugatan adalah jalan hukum dan bagian dari upaya yang baik sebagai warga negara yang taat hukum dan tunduk pada konstitusi.
"Harusnya kita menghormati proses konstitusi, pengiringan opini seolah-olah Jokowi jadi presiden tentu merusak kualitas demokrasi dan tindakan yang tidak elok," katanya.
Menurutnya, hal ini membuat seakan proses pilpres sudah selesai dan sudah ada pemenang. Padahal masih dalam proses sengketa di MK.
Di sisi lain, menurutnya, MK berhak mengkoreksi tindakan dan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apakah mereka sudah menyelenggarakan pemilu dengan jujur dan adil.
"Kita sangat berharap MK memutuskan sengketa pilpres dengan objektif dan independen," katanya.
Pangi mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka, jika MK sudah memutuskan, semua pihak harus menerima apa pun hasilnya.