Apa Tugas Utama Jokowi-JK di Masa Transisi?
Ahad , 10 Aug 2014, 18:59 WIB
Yasin Habibi/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, menyatakan tugas utama kantor transisi bentukan presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) adalah menginventarisir tugas-tugas rezim lama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang belum selesai.

"Di masa transisi ini, Jokowi-Jusuf Kalla (JK) harus bisa memperoleh informasi dari tangan pertama (first hand information) terkait struktur anggaran APBN. APBN menjadi hal utama yang harus diinventarisir Jokowi," kata Hamdi pada Ahad (10/8) sore.

Tepatnya, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema: "Transisi, Mewujudkan Pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat?" di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional.

Menurut Hamdi, struktur APBN hingga akhir tahun 2014 masih menjadi rancangan pemerintahan Presiden SBY. Sedangkan Jokowi-JK harus secepatnya mengeksekusi janji-janji kampanye keduanya selama Pilpres 2014. 

Pasalnya, psikologi masyarakat tidak bisa diajak berpikir panjang. Masyarakat umumnya berpikir pendek dan janji-janji kampanye Jokowi-JK dalam waktu satu hingga dua bulan pertama harusada yang dieksekusi.

Jadi, Hamdi mengatakan Jokowi mutlak harus mengetahui strultur APBN yang dirancang Presiden SBY dan secepatnya mengkombinasikan struktur APBN itu dengan janji-janji kampanye.

"Ini termasuk tugas utama tim atau kantor transisi Jokowi. Dalam waktu satu hingga dua bulan ini, harus mengkombinasikan struktur APBN dengan janji-janji kampanye Jokowi-JK selama Pilpres," ujar Hamdi.

 

Redaktur : Citra Listya Rini
Reporter : C57
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar