KPU Minta Prabowo-Hatta Jelaskan Dasar Gugatan Secara Perinci
Jumat , 08 Aug 2014, 18:05 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) berbincang dengan komisioner KPU Ida Budhiati di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjelaskan dengan perinci dasar gugatan yang dituliskan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang ditujukan kepada KPU dinilai tidak tepat bila tidak bisa dijelaskan dan diuraikan dengan rinci.

"Kalau mereka mengatakan ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif itu di mana tempatnya, siapa yang melakukan dan dengan cara apa. Sampai saat ini belum diuraikan secara jelas oleh pemohon," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).

Menurut Ida, dalam permohonannya Prabowo-Hatta hanya mengklaim tanpa mampu menguraikan secara jelas argumentasi atas tuntutan yang dilayangkan. Misalnya, tuduhan kesalahan rekapitulasi oleh penyelenggara pemilu yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara pemohon. 

"Mereka tidak menguraikan secara jelas, sehingga kami nilai tidak memenuh isyarat formil sebuah permohonan," ungkap Ida.

Komisioner yang membawahi Divisi Hukum di KPU itu mengungkapkan, tuduhan pelanggaran bersifat TSM tidak mampu dijelaskan pemohon. Sehingga permohonan dinilai tidak memenuhi syarat undang-undang dan Peraturan MK.

Selain materi gugatan tidak jelas, KPU juga mendapati adanya objek materi baru dalam berkas perbaikan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta kemarin. 

Obyek baru itu meliputi adanya gugatan terhadap pelaksanaan pilpres di 10 provinsi yang sebelumnya tidak disebutkan dalam berkas registrasi perkara.

Pemohon, lanjut Ida, juga menambahkan materi gugatan baru di 23 provinsi yang sudah diregistrasikan ke MK sejak awal. Misalnya, di Provinsi Jawa Tengah.

Dari lima kabupaten/kota yang digugat pada permohonan awal, kini bertambah menjadi 16 kabupaten/kota. Yaitu meliputi lebih dari tiga ribu TPS.

"Di Sulawesi Selatan, Bali, Sumatra Barat, Kalimantan Barat juga ditambah. Sepuluh provinsi yang awalnya hanya subjek saja sekarang digelontor masalah-masalah di TPS," ungkap Ida.

Ida melanjutkan, penambahan materi permohonan tersebut harusnya tidak dilakukan lagi. Mengingat tenggat waktu penyampaian permohonan paling lambat 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil pilrpes pada 22 Juli 2014. 

"Kalau syarat formil tidak terpenuhi akibat hukumnya MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan," ujarnya. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar