Saksi Jokowi Persoalkan Suara Nol di Sampang
Senin , 11 Aug 2014, 19:38 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi dari pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) Didik Prasetiono mengungkap keberatannya terkait Pemilu Presiden/Wakil Presiden di Kabupaten Sampang. Ia mempertanyakan suara pasangan nomor urut 2 yang nol alias tidak mendapat suara sama sekali.

Didik menyampaikan keterangan itu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8). Ia mengatakan, di 17 TPS Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jokowi-JK tidak mendapatkan suara. "DPT hadir 100 persen, Jokowi nol," kata dia dalam Ruang Sidang Pleno MK.

Atas kejanggalan itu, Didik mengatakan, tim hukum membuat laporan ke Bawaslu Jawa Timur pada 11 Juli 2014. Namun, ia mengatakan, tidak ada rekomendasi apapun hingga rekapitulasi penghitungan suara pada 18 Juli. Saat itu, ia mengatakan, saksi Jokowi-JK melakukan interupsi untuk meminta kejelasan kejanggalan di Sampang.

Menurut Didik, kotak suara di TPS yang dianggap bermasalah itu dibawa ke Kota Surabaya dan dibuka. Ia mengatakan, pembukaan kotak suara itu untuk mencocokkan data DPT dengan data pemilih hadir dalam formulir C7 atau formulir absensi. "Temuan saksi di tingkat Sampang, 121 orang yang sudah meninggal tercatat di C7," kata dia.

Dalam proses itu, menurut Didik, hadir antara lain Komisoner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak. Saat itu, menurut dia, Nelson mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat dilakukan karena waktu sudah kadaluarsa dari batas akhir PSU. Menurut dia, Bawaslu saat itu mengatakan, akan menyampaikan temuan ke MK untuk ditindaklanjuti.

Didik mengatakan, tim Jokowi-JK saat itu tidak meminta untuk PSU. Namun, ia mengatakan, meminta keadilan dari hasil temuan di Sampang itu. Nelson yang hadir dalam persidangan di MK mengoreksi keterangan saksi. Menurut dia, Bawaslu tidak berpikir untuk meneruskan ke MK. "Silahkan rekomendasi apabila terdapat pemilih lebih dari satu kali, maka hukumnya harus dilakukan PSU," kata dia.

Hakim konstitusi Aswanto mengorek kembali keterangan terkait perolehan suara nol pasangan Jokowi-JK di Sampang. Ia menanyakan mengenai adanya saksi atau tidak di 17 TPS itu. Didik mengatakan, koordinator saksi tingkat kabupaten menyebut adanya saksi. Namun, ia mengatakan, saksi disuruh pulang karena ada kondisi tertentu. Sehingga, ia menyebut tidak ada saksi yang mencoblos di TPS itu. "Tidak ada saksi yang hadir," kata Didik.

Selain di Sampang, Didik juga menyebut temuan lainnya. Ia mengatakan, menyatakan keberatan dalam proses rekapitulasi terkait pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bangkalan. Ia mengatakan, Panwaslu sudah memberikan rekomendasi terkait keterlibatan pemimpin daerah dalam kampanye pasangan Prabowo-Hatta. Rekomendasi dari Panwaslu, menurut dia, adalah pemberian sanksi pada pejabat yang bersangkutan. Ia mengatakan, KPU sudah menanggapi rekomendasi itu dalam proses rekapitulasi. "Telah dilaksanakan, begitu responnya," kata dia.

Redaktur : Taufik Rachman
Reporter : irfan fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar