Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla di KPU Kota Surabaya Sukadar mempertanyakan adanya surat rekomendasi Panwaslu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8).
Sukadar mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat kota berlangsung pada 16-17 Juli. Hujan interupsi sudah terjadi pada saat sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara dibuka.
"Hujan interupsi terkait dengan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) atas rekomendasi Panwaslu (nomor) 151," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.
Namun, Sukadar mempertanyakan surat rekomendasi Panwaslu nomor 151 itu. Menurut dia, tim pemenangan pasangan nomor urut 2 tidak pernah menerimanya.
"Tim pemenangan Jokowi-JK Kota Surabaya tidak menerima tembusan rekomendasi 151 itu," kata dia.
Berbeda dengan surat rekomendasi Panwaslu nomor 152 terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut dia, tim Jokowi-JK menerima surat dari KPU terkait dengan PSU itu atas dasar rekomendasi dari Panwaslu. Ia mengatakan, PSU itu untuk TPS 27 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo.
Ia mengatakan, PSU di TPS tersebut dilakukan pada 19 Juli. "Setelah itu, dilakukan rekapitulasi lagi karena ada perubahan perolehan angka," ujar dia.
Menurut Sukadar, tidak ada perubahan signifikan setelah terjadi PSU terkait perolehan suara pasangan calon. Sebelum PSU di TPS 27, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah 498.755 dan pasangan Jokowi-JK 892.154.
Sementara setelah PSU, menurut dia, perolehan suara kedua pasangan calon berkurang karena jumlah pemilih yang menyusut 51 orang.
"Tapi tidak memengaruhi posisi (pasangan calon)," ujar dia.