REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Jokowi-JK dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Unggul Sirait, mengatakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi DKI Jakarta berjalan dengan baik lantaran saksi Prabowo-Hatta keluar dari ruangan.
"Tentang rekapitulasi di DKI Jakarta berjalan cukup baik. Sebelum rekapitulasi saksi nomor urut satu sudah melakukan keluar ruangan," kata Unggul menjawab pertanyaan Hakim Honstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, di ruang sidang pleno.
"Jadi saksi keluar, rekapitulasi berjalan lancar?" tanya Fadlil menegaskan.
"Betul, walaupun akhirnya ada keberatan pihak saksi calon nomor satu dan saksi nomor dua," jawab Unggul.
Keberatan yang dimaksud, yakni saksi nomor urut satu mengajukan penundaan pleno rekapitulasi tingkat provinsi DKI Jakarta sampai rekomendasi Bawaslu terhadap 5.841 TPS. Sedangkan saksi nomor urut dua hanya menegaskan kembali surat tim kampanye DKI Jakarta yang menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS di DKI Jakarta. Sebab tidak sesuai dengan UU Pilpres No 42 Tahun 2008 pasal 164 dan 165.
Unggul melanjutkan, PSU dilakukan berdasarkan rekomendai Bawaslu dalam tiga bentuk surat yang isinya berbeda. Kemudian keluarlah surat dari KPU untuk melakukan PSU di 13 TPS pada tanggal 18 Juli. "Pelaksanaan PSU mengakibatkan kami tidak punya waktu sosialisasi sehingga partisipasi pemilih merugikan pihak kami," imbuhnya.
Namun, keberatan dari saksi nomor urut dua tidak mendapat tanggapan dari KPU. Sebab keberatan disampaikan menjelang akhir selesai pleno.