REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Jokowi-JK di wilayah Jakarta Timur, Khairul Ihsan menerangkan pihaknya menolak pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 80, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Namun, tidak menolak hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut.
"Keberatan pertama menolak PSU. Namun, kedua pasang saksi tidak menolak hasil PSU," ujar Khairul Ihsan kepada majelis Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi diruang sidang MK, Senin (11/8).
Ia menuturkan dasar penolakan itu karena terdapat temuan panwas kota di TPS 80 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Temuan itu melahirkan panwas kota untuk menyelenggarakan PSU di TPS 80.
Kemudian Panwas Kota menyurati Bawaslu DKI Jakarta. Jawaban pihak Bawaslu DKI Jakarta mengatakan tidak memenuhi syarat untuk PSU. Alasan itu dikemukakan dikemukakan KPU Kota dan di waktu bersamaan, keluar surat rekomendasi Bawaslu di 15 TPS.
"Rekomendasi untuk PSU di TPS 31 kelurahan Jatinegara, kecamatan Cakung. Artinya kami melihat (Bawaslu) ada dua pendekatan berbeda dalam satu," katanya.
Selain itu, menurutnya, masalah DPKTb yang dipermasalahkan saat rekapitulasi di Kota mengenai DPT, DPK, DPTB sudah selesai pada forum KPU. Maka tidak relevan ada persoalan pemilu disaat rekapitulasi.
"Persoalan DPKTb yang tinggi di Jakarta Timur dimenangkan pasangan calon no satu," katanya.
Khairul Ihsan menambahkan pihaknya keberatan dengan pihak saksi pasangan calon no satu tentang DPKTb yang melahirkan tuntunan verifikasi adminstrasi pemilih DPKTb dan diteruskan tuntunan dilaksanakan PSU.