Saksi: Tak Ada Pemungutan Suara, Ada Hasil Pencoblosan
Selasa , 12 Aug 2014, 11:35 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (25/7)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara saat Pilpres pada 9 Juli 2014 di Kampung Awa Butu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami. di Kampung Awa Butu, tidak ada TPS, tidak ada bilik suara," kata Novela Nalifa, saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.

Ketika Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada petugas KPPS dan saksi lainnya. "Saya tidak tahu pak, jangan nanya saya. Saya di situ tidak tahu apa-apa karena tidak ada kegiatan pemilu," kata Novela.

Suasana sidang semakin meriah ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan apakah ada kegiatan pemungutan suara di Distrik Paniai Timur, Novela tidak mau menjawab. "Saya tidak mau menjawab, saya hanya mau jawab di Kampung Awa Butu yang lain tanya ke penyelenggara," katanya.

Atas jawaban ini Arief Hidayat tidak mau melanjutkan pertanyaannya. "Kalau saya lanjutkan bisa kacau ini," kata Arief.

Saksi lainnya, Dedi Waluyo, mengungkapkan jika di Kabupaten Paniai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014. "Di Distrik Mafia Barat dan Mafia Timur, itu tidak ada pelaksanaan pemungutan suara tapi saat di rekapitulasi tingkat Provinsi dua distrik tersebut ada hasilnya," kata Dedi.

Dedi mengungkapkan dalam hasil rekapitulasi tingkat provinsi disebutkan jika perolehan suara pasangan Nomor urut 1 Prabowo-Hatta mendapatkan suara kosong sedangkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan angka 100 persen.

"Saat rekap itu, Distrik Mafia Barat DPT nya 6828. Pasangan nomor 1 mendapatkan nol dan pasangan nomor 2 mendapatkan 6828 suara. Untuk di Distrik Mafia Timur DPT nya 11194, nomor urut 1 mendapatkan suara nol dan dan nomor urut 2 mendapatkan 11194 suara," ungkapnya.

Ia mengatakan hal tersebut sudah di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, dan Bawaslu Papua sendiri mengakui jika di 2 distrik yang disebutkan tidak ada pelaksanaan pemungutan suara.

"Bawaslu akhirnya merekomendasikan KPU Papua untuk melakukan pemungutan suara susulan, tapi sampai sekarang tidak ada itu pelaksanaannya," tandas Dedi.

Pada sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK ini menghadirkan 25 saksi kubu Prabowo-Hatta.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar