KPU: Tak Ada Alasan untuk Mengundur Penetapan Rekapitulasi
Selasa , 12 Aug 2014, 19:24 WIB
antara
Pihak termohon yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (kiri) dan Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiarti mengatakan tak memiliki alasan kuat untuk mengundurkan waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres 2014. Karena, dalam forum rekapitulasi nasional sudah terkonfirmasi.

"Kami tidak menemukan satu alasan untuk mengundur penetapan jadwal KPU. Karena dalam forum rekapitulasi nasional itu kan terkonfirmasi," ujarnya di sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Selasa (12/8).

Ia pun menyatakan sudah mempertimbangkan permohonan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang meminta penundaan penetapan hasil rekapitulasi nasional.

Namun, tetap tidak ada alasan untuk mengundurkan waktu. "Ya kami sudah membahas mempertimbangkan, mengkaji permohonan tentang peraturan KPU," katanya.

Menurutnya, KPU sudah memberikan penjelasan oleh sesama penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu jika memang ada keberatan di tingkat provinsi dan kabupaten. "Mereka tidak keberatan. Tiba-tiba persoalan itu muncul di tingkat nasional," katanya. 

Jika terdapat keberatan, kata dia, seharusnya diselesaikan secara berjenjang. 

"Kami kan juga bisa mengkonfirmasi kepada penyelenggara, bagaimana responsnya. Apa yang sudah dilakukan terhadap keberatan-keberatan itu," katanya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar